Taipan QQ - Kapolsek medan barat kompol victor ziliwu menyebut aksi pembunuhan yang di lakukan tersangka anton sijabat alias ocop terhadap rekannya sendiri atau temannya sendiri yang bernama redi akibat cekcok. Diduga antar pelaku dan korban sudah memiliki dendam satu sama lainnya.
"Adapun ancaman yang kami kenakan kepada tersangka yakni pasal 351 ayat (3) dengan sengaja melakukan tindak pengaiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara "kata ziliwu, jumat ( 09-12-2016)
Baca : Usai bunuh redi, ocop sembnyi bawa senjata tajam
Selama ini, kata ziliwu korban dan pelaku sudah sama sama saling kenal. keduannya kerap mangkal di seputaran jln . KL YOS SUDARSO, kecamaatan medan barat
"keterangan sementara dari pelaku, perkelahian bermula saat ia menendang kursi plastik yang ada di dekat korban. lalu korban marah dan mengajak pelaku untuk berkelahi,"ungkap mantan wakasat reskrim polresta medan ini.
karena kesal pelaku pun meladeni tantangan korban. keduannya pergi ke dalam gang sempit yang ada di jalan KL YOS SUDARSO, lalu keduannya berkelahi.
"korban sempat lebih dahulu menghajar pelaku dengan balok kayu namun korban kabur dan di kejar oleh pelaku
Tepat di pinggir jalan di depan apotek farma pelaku menikam tubuh kiri korban akibat di duga kehabisan darah korban pun meninggal dunia.
kami masih melengkapi pemberkasannya untuk segera di kirim ke jaksa. barang bukti yang akmi amankan sebilah pisau








0 comments:
Post a Comment