VIP DOMINO - Dua pengedar sabu yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dengan barang bukti 2 Kg masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Keduanya masing-masing Erdi (27) dan Andoi (28) warga perumahan Griya Sapta Marga, Medan.
"Butuh waktu satu bulan untuk meringkus kedua tersangka ini. Selama sebulan, anggota terus memantau kegiatan para tersangka," kata Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin, Sabtu (26/11/2016).
Awalnya, petugas BNNP mendapat informasi soal gudang tempat penyimpanan sabu di Jl Sukamaju, Sei Mencirim, Sunggal. Setelah diselidiki, diketahuilah bahwa rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu itu milik Erdi
"Karena sudah medapat informasi yang akurat, kami menunggu para tersangka untuk bertransaksi. Ketika melakukan transaksi di seputaran PDAM Tirtanadi Sunggal, keduanya langsung kami ringkus," ungkap Halimudin.
Dari informasi di lapangan, kedua tersangka merupakan jaringan internasional. Disebut-sebut, 2 Kg sabu itu dipasok dari Tiongkok dan disuplai lewat Malaysia.
"Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lainnya di Kota Medan. Diduga, masih ada jaringan lain yang bekerjasama dengan kedua tersangka," katanya.








0 comments:
Post a Comment